REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memulangkan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman ke institusinya Polri. Menurut Boyamin, dengan kedatangan Aris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8) malam sudah melawan perintah atasannya saat ini di KPK.
"Semestinya KPK langung pulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Apapun omongannya yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun," tegas Boyamin dalam siaran persnya, Rabu (30/8).
Apalagi, sambung Boyamin, Aris dengan tegas menyatakan berseberangan dengan penyidik Novel Baswedan dan sering dilawan oleh Novel. "Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK," ucapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Aris merupakan insubordinasi atau pemberontakan. "Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan dan dikembalikan induk organisasi Kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum ada sanksi yang dibicarakan di dalam internal KPK untuk Aris Budiman. "Belum ada informasi itu (pemecatan Aris)," ujar Febri.
Febri melanjutkan, Aris Budiman kini masih dalam proses pemeriksaan internal, lantaran diduga bertemu dengan anggota Komisi III DPR, sebagaimana diceritakan Miryam S Haryani kepada Novel Baswedan saat diperiksa.
Febri mengatakan, setelah mencuat adanya dugaan pertemuan antara Dirdik KPK dan tujuh penyidik dengan anggota Komisi III DPR, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah untuk Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket terhadap KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.