Rabu 30 Aug 2017 15:58 WIB

MAKI: KPK Harus 'Pulangkan' Dirdik ke Polri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memulangkan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman ke institusinya Polri. Menurut Boyamin, dengan kedatangan Aris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8) malam sudah melawan perintah atasannya saat ini di KPK.

"Semestinya KPK langung pulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Apapun omongannya yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun," tegas Boyamin dalam siaran persnya, Rabu (30/8).

Apalagi, sambung Boyamin, Aris dengan tegas menyatakan berseberangan dengan penyidik Novel Baswedan dan sering dilawan oleh Novel. "Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK," ucapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Aris merupakan  insubordinasi atau pemberontakan. "Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan dan dikembalikan induk organisasi Kepolisian," tegasnya.