Rabu 30 Aug 2017 17:15 WIB

Mengenal Sistem Irigasi Mediterania Kuno

Salah satu Falaj di Oman.
Foto: Gulfnews.com
Salah satu Falaj di Oman.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Irigasi di kawasan Mediterania pada masa kuno telah dirancang sedemikian rupa dengan sistem air turapan. Sebuah istilah yang digunakan untuk sistem pengaliran air dari pegunungan yang dikumpulkan terlebih dahulu lalu disalurkan melalui bawah tanah ke persawahan. Sistem pengaliran air ini dikenal sebagai qanat, atau juga disebut dengan istilah lain seperti karez, kahan , kareez , kakuriz , dagu-avulz, khettara, galeria falaj, suranga, dan mayun.

Pengairan air itu biasanya dibuat secara vertikal menuju tanah bagian bawah dengan terowongan yang landai. Tidak hanya untuk irigasi pertanaman, saluran air ini juga bermanfaat untuk sumber air warga di cuaca panas, kering, dan semi.

Teknologi qanat diyakini muncul dan berkembang pesat di kalangan orang-orang Persia pada awal milenium 1 SM lalu menyebar perlahan ke Barat dan Timur. Meski biaya pembangunan qanat sangat mahal, nilai investasi dan manfaatnya cukup besar sehingga memberikan faedah jangka panjang bagi masyarakat setempat. 

Falaj

Falaj atau sistem irigasi di lembah al-Ain yang berlokasi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan berbatasan dengan Oman. Irigasi ini membawa air dari sumur bor ke peternakan air dan pohon-pohon palem. Al-Ain memiliki tujuh oasis, yang terbesar adalah Oasis al-Ain, dekat Old Sarooj, dan yang terkecil adalah Oasis Al-Jahili. Sisanya adalah al-Qattara, al-Mu`aredh, al-Jimi, al-Muwaiji, dan al-Hili.

Foggara

Foggara adalah nama irigasi untuk oasis besar di Gourara, Aljazair. Sistem ini juga ditemukan di Touat, 200 km dari Gourara. Panjang Foggara di Gourara diperkirakan ribuan kilometer. Sistem ini diperkirakan sudah digunakan oleh penduduk Aljazair sejak 200 AD, tetapi secara pasti penggunaannya dioptimalkan pada abad ke-11 oleh orang Arab dan setelah mereka menguasainya pada abad ke-10 .    

Karez

Pada pertengahan abad ke-2, terdapat sekira 50 ribu karez (qanat) di Iran. Dari jumlah tersebut hanya 25 ribu yang tetap digunakan pada 1980. Salah satu yang terbesar terdapat di Gonabad, dan setelah 2.700 tahun masih menyediakan air minum dan pertanian hampir 40 ribu orang. Karez menjadi irigasi andalan ketika itu. Provinsi Yazd, Khorasan, dan Kerman adalah zona untuk dikenal karena ketergantungan mereka pada sistem ekstensif qanat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement