Rabu 30 Aug 2017 17:51 WIB

Bolehkah Bagikan Daging Kurban dalam Kemasan Kaleng?

Red: Qommarria Rostanti
Daging kurban
Foto: Musiron/Republika
Daging kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa lembaga amil zakat (LAZ) membagikan daging kurban yang sudah dikemas dalam kaleng untuk warga. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum daging kurban yang tersaji dalam kemasan kaleng? Apakah diperbolehkan?

“Selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan Hari Tasyrik, serta tata cara penyembelihannya benar sesuai syariat, maka sah mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng,” ujar Koordinator Nasional Program Kurban 1438 Hijriah Lazismu, Edi Muktiono, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8).

Terkait pengemasan daging kurban dalam kaleng, Edi menerangkan lebih lanjut. Tahun ini Lazismu mengadakan program Nusantara Berkurban untuk Indonesia Berkemajuan (NBIB) yang bekerja sama dengan NU-Care Lazisnu. Program ini bertujuan memfasiitasi umat Islam dalam menunaikan ibadah kurban. Dia menyebut, program kurban tahun ini juga dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Konsep program kurban NBIB yaitu modern atau berkemajuan dan dilakukan dengan menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha dan pada hari-hari Tasyrik. Selanjutnya, daging kurban dikemas dalam kaleng rendang dengan merek Rendang NBIB Nusantara Berkurban untuk Indonesia Berkemajuan. “Kemasan kaleng rendang ini, manfaatnya dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh masyarakat pada umumnya,” ujarnya.