Rabu 30 Aug 2017 18:13 WIB

Fahri: Keterangan Dirdik di Rapat Pansus Harus Didalami

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keterangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket harus didalami untuk mengungkap lebih jauh terkait "pembajakan" segelintir orang terhadap insitusi KPK untuk kepentingan pribadi.

"Keterangan saudara Aris harus didalami dalam kerangka bahwa KPK yang tertutup sudah digunakan segelintir orang dibajak untuk kepentingan pribadi, popularitas dan kemewahan-kemewahan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (30/8).

Dia mengatakan pembajakan itu digunakan segelintir orang di KPK untuk menyewa jet pribadi dan mengantarkan saksi untuk liburan sehingga dirinya menilai ada pembusukan dari dalam. Fahri menduga ada 28 orang di internal KPK yang melakukan langkah tersebut, terdiri dari 14 orang dari Kepolisian dan 14 dari non-Kepolisian.

"Banyak aktivis LSM dan lain-lain tiba-tiba disumpah punya akses besar kepada data-data dalam KPK. Mereka ini lebih kuat dari komisioner, punya 'kaki dan tangan' dimana-mana," ujarnya.

Selain itu dia menjelaskan melihat carut-marut di KPK itu, diperlukan paket UU Pemberantasan Korupsi dan agar lebih cepat maka dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut dia langkah itu agar pemberantasan korupsi dikembalikan kepada lembaga inti sementara lembaga non-inti, seperti KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK dijadikan seperti lembaga yang menampung keluhan masyarakat.

"Semacam lembaga untuk publik komplain, punya kewenangan pencegahan dan investigasi juga," katanya.

Usulannya itu, menurut dia, bukan menyelucuti kewenangan KPK, namun mengintegrasikan pemberantasan korupsi di bawah tanggung jawab Presiden. Karena, menurut dia, KPK yang memiliki kewenangan besar lalu tidak ada tanggung jawabnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman mengungkapkan ada "orang kuat" di KPK yang bisa mengganggu kerja institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi, misalnya langkahnya dalam menata personel penyidik KPK.

Aris mengaku sangat membutuhkan penyidik, karena itu beberapa kali dirinya mengusulkan untuk merekrut penyidik khususnya dari Kepolisian. Dia mengatakan dirinya meminta penyidik berpangkat komisaris polisi (kompol), namun ditentang oleh satu kelompok karena menginginkan penyidik berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement