Rabu 30 Aug 2017 18:19 WIB

Puluhan Wartawan Tuntut Kapolres Waykanan Dicopot

Unjuk rasa jurnalis (ilustrasi)
Foto: Antara/ Rahmad
Unjuk rasa jurnalis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Puluhan wartawan di Kota Bandar Lampung menuntut Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan dicopot dari jabatannya, karena dianggap telah melecehkan profesi wartawan di Lampung. Berdasarkan pantauan di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Rabu, puluhan wartawan dari berbagai organisasi menggelar aksi pada pukul 11.00 WIB.

Aksi ini pun diwarnai oleh tuntutan para jurnalis yang menggunakan karton, dengan tulisan pewarta bukan pembawa petaka, melarang jurnalis meliput melanggar UU Pers Pidana 2 Tahun denda Rp 500 ribu. Dalam aksi ini pun, para jurnalis meminta Polda Lampung agar tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus ini.

Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mengatakan bahwa Polda Lampung jangan tebang pilih dalam kasus ini dan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan harus dicopot dari jabatannya. "Pelarangan dalam peliputan truk batubara melintas merupakan melanggar UU, ini sudah melanggar pidana, kami meminta agar diproses," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa jurnalis adalah pembawa berita bukan pembawa petaka, tugas jurnalis pun dilindungi oleh UU. Hal senada dikatakan, Ketua IJTI Pengda Lampung Aris Susanto mengatakan, bahwa arogansi AKBP Budi Asrul Kurniawan telah mencederai kebebasan pers, dan berencana akan mengkirimanilasi jurnalis yang telah menjadi korbannya.

"Kami meminta Polda Lampung untuk mengusut tunta kasus penghinaan terhadap media massa dan jurnalis di Kabupaten Waykanan," kata dia.

Ia mengatakan, mengecam keras tindakan kapolres dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memberikan tindakan tegas dengan mencopot AKBP Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya. Ia melanjutkan, IJTI Pengda Lampung siap melakukan advokasi terhadap dua orang jurnalis yang diduga akan menjadi korban kriminalisasi dan siap menempuh jalur hukum.

Perlu diketahui, bahwa Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan telah melarang tugas jurnalis dan berkata kasar yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik, hal ini pun terjadi pada dua orang jurnalis Dian Firasta dan Dedi Ternando saat meliput pelarangan mobil batubara di Kabupaten Waykanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement