Rabu 30 Aug 2017 18:40 WIB

Sandiaga Uno tak Hafal Anggaran Dasar PT DGI

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kiri), Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo (kedua kanan) dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kiri), Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo (kedua kanan) dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengaku tidak hafal anggaran dasar PT Duta Graha Indah (DGI), tempat ia menjabat sebagai komisaris sejak 2007-2015.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 15, ada akta keputusan rapat dijelaskan mengenai tugas dan kewenangan direksi salah satunya bertanggung jawab sesuai maksud dan tujuan perseroan, wajib beritikad baik untuk menegakkan anggaran dasar PT DGI, apakah di anggaran dasar dimungkinkan untuk memberikan 'fee' dalam satu proyek?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8).

"Dalam kapasitas saya, yang saya juga tidak pasti mengenai hukum, saya tidak tahu. Saya tidak hafal anggaran dasar PT DGI," jawab Sandiaga.

Sandiaga bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi yang didakwa telah menguntungkan PT DGI sebesar Rp 67,496 miliar dari dua proyek yaitu pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp 6,78 miliar dan 2010 sebesar Rp 17,998 miliar serta Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 sebesar Rp 42,717 miliar.

"Apakah saat menjadi komisaris ada kebiasaan PT DGI untuk memberikan 'fee' kepada pihak lain?" tanya jaksa Kresno. "Saya sama sekali tidak diberi tahu atau mengetahui praktik tersebut," jawab Sandiaga.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa PT DGI memberikan "fee" sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek-proyek yang ia tangani berdasarkan kesepakatan dengan Anugerah Grup yang merupakan milik Nazaruddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement