Rabu 30 Aug 2017 19:54 WIB

Pansus Sebut Kepala Daerah Takut Serap Anggaran karena KPK

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pansus Hak Angket KPK melakukan rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (30/8).

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan kedua asosiasi pemerintah daerah itu mempunyai kesamaan pandangan dengan Pansus Hak Angket KPK dalam hal urgensi keberadaan KPK di daerah. ADEKSI dan APKASI juga lebih mendukung optimalisasi lembaga struktural yang sudah ada, yaitu kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau mereka (kepolisian dan kejaksaan) juga diberikan alat-alat dan anggaran yang mencukupi, diberikan kewenangan yang lebih besar mungkin akan lebih efektif," kata Agun Gunandjar, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/8).

Terkait hal itu, Agun mengungkapkan Komisi III DPR RI sudah sepakat untuk membentuk Densus Anti Tindak Pidana Korupsi. Densus ini akan dikelola oleh kepolisian dan kejaksaan sampai ke level bawah. Agun berjanji akan menyampaikan masukan APKASI dan ADEKSI kepada Komisi III DPR, agar Densus Tipikor ini nantinya juga mendapatkan prioritas yang sama dengan KPK.

Agun menjelaskan sistem penegakan hukum yang dilakukan KPK membuat kepala daerah tidak maksimal melakukan penyerapan anggaran lantaran takut terjerat korupsi.

"Kondisi-kondisi ini menjadi faktual, ternyata memang kekhawatiran, ketakutan, dan kecemasan itu ternyata ada dan terjadi di daerah," ujar Agun.

Politikus Golkar ini berharap ke depan, tidak boleh lagi ada regulasi yang memberikan celah sehingga membuat kepala daerah ragu, takut, dan khawatir melakukan penyerapan anggaran. Menurut Agun, KPK harus tetap memperhatikan masukan-masukan daerah agar penyelenggaraan pemerintah daerah bisa berjalan efektif.

Agun kembali menegaskan bahwa Pansus Hak Angket DPR tidak untuk melemahkan KPK. Ia mengatakan pansus ingin ke depan ada sebuah sistem pemberantasan korupsi yang efektif diterapkan. Menurutnya, KPK bukan lembaga paling bersih atau paling hebat. KPK harus boleh diawasi dan DPR punya hak untuk mengawasi KPK.

"KPK juga adalah manusia biasa, KPK itu juga tidak mungkin tidak diawasi. Jadi KPK harus bisa diawasi karena tidak ada manusia yang sempurna. Untuk menghindari itu, kita sepakat KPK harus mendapatkan pengawasan yang cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," kata Agun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement