REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto menyampaikan sampai saat ini pihaknya telah menerima 4.173 surat pengaduan yang ditujukan dan ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI maupun Komisi serta diteruskan ke bagian Pengaduan Masyarakat.
Novanto mengklaim, berbagai pengaduan atau aspirasi masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembentukan Panja Pengawasan, dengan kegiatan antara lain RDP, RDPU, dan kunjungan kerja.
"Hal ini menunjukkan bahwa DPR masih merupakan lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi. Seluruh pengaduan atau aspirasi yang masuk ke DPR, baik melalui surat, website, maupun SMS, telah diteruskan kepada komisi terkait," jelas Novanto, dalan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8).
Selain itu, Novanto menambahkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR RI sudah difasilitasi dalam berbagai bentuk dan media. Termasuk kunjungan langsung, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi-komisi DPR terkait. Lanjut Novanto, perubahan terpenting dalam penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat adalah diberlakukannya sistem satu pintu atas pengelolaan surat aspirasi dan pengaduan yang masuk ke DPR RI.
"Baik yang ditujukan kepada Ketua DPR, Pimpinan AKD, maupun surat yang bersifat tembusan," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Selama Tahun Sidang 2016-2017 fungsi pengawasan dilakukan melalui rapat dan kunjungan kerja, baik pada masa reses maupun kunjungan kerja spesifik berdasarkan isu yang berkembang. Fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR yang bertujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai dengan rencana yang disepakati dan disetujui.
"Fungsi pengawasan juga dilaksanakan terkait permasalahan yang belum dapat diselesaikan pemerintah sampai saat ini. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sangat dinamis sesuai dengan perkembangan dan kondisi di masyarakat. Pengawasan yang dilakukan DPR merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem kekuasaan dan ketatanegaraan," jelas Novanto.
Kemudian menurutnya, selama Tahun Sidang 2016-2017, DPR telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) non-RUU, yaitu Panitia Angket DPR RI terhadap Pelindo II dan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.
DPR RI juga telah membentuk tujuh Tim Pengawas, antara lain Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Tim Pengawas DPR RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pansus dan Tim Pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam rangka memberikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan memberikan kepastian pelayanan dan hukum kepada masyarakat," kata Novanto.
Selanjutnya, DPR juga membentuk 65 Panitia Kerja (Panja) pada Alat Kelengkapan DPR dan 13 Panja di antaranya telah menyelesaikan tugas serta menghasilkan rekomendasi. Selain itu, DPR melalui Komisi telah memberikan pertimbangan dan persetujuan pengangkatan terhadap 15 (lima belas) pejabat publik.
"DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 23 (dua puluh tiga) Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat atau organisasi internasional dalam rangka memperkuat eksistensi Indonesia di kancah internasional," jelasnya.