REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otak pelaku pembunuhan sadis di Medan, Andi Lala alias Andi Matalata (34 tahun), mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8). Dia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dan satu keluarga di Mabar, Medan.
Dakwaan untuk dua perkara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Dalam sidang yang sama, dakwaan juga dibacakan untuk terdakwa lain, Roni Anggara dan Andi Syahputra. Keduanya didakwa terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar.
Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata JPU Kadlan usai sidang, Rabu (30/8).
Dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini didakwa terjadi di rumah Andi Lala di Jl Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat Iwan beserta sepeda motornya lalu dibuang ke Jl Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.
Dalam pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.
Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. "Motifnya, karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu," ujar Kadlan.
Dalam dakwaan JPU, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain. "Dia ikut juga, sesuai dakwaan kami tadi," kata Kadlan.
Usai mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
"Ada 19 saksi yang akan kami hadirkan untuk perkara yang di Mabar. Kalau ditambah dengan pembunuhan yang di Lubuk Pakam, jumlah saksi jadi sekitar 20-an," ujar Kadlan.