Kamis 31 Aug 2017 01:04 WIB

Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga Mulai Diadili

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Seorang tersangka pembunuhan sekeluarga Andi Lala (tengah) memperagakan adegan memakai narkoba bersama rekannya Roni (kiri) sebelum membunuh korban saat menjalani reka ulang kasus di Mabar Medan (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Seorang tersangka pembunuhan sekeluarga Andi Lala (tengah) memperagakan adegan memakai narkoba bersama rekannya Roni (kiri) sebelum membunuh korban saat menjalani reka ulang kasus di Mabar Medan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otak pelaku pembunuhan sadis di Medan, Andi Lala alias Andi Matalata (34 tahun), mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8). Dia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dan satu keluarga di Mabar, Medan.

Dakwaan untuk dua perkara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Dalam sidang yang sama, dakwaan juga dibacakan untuk terdakwa lain, Roni Anggara dan Andi Syahputra. Keduanya didakwa terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar.

Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata JPU Kadlan usai sidang, Rabu (30/8).

Dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).