REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyelidiki aliran dana transaksi keuangan dalam 11 rekening milik kelompok Saracen.
"Kami menemukan ada sekitar 11 rekening. Kami minta PPATK untuk menelusuri aliran transaksinya," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8).
Menurutnya, belum dapat dipastikan bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening yang menampung pembayaran dari pemesan jasa ujaran kebencian.
"Apakah itu terkait dengan pemesanan atau kegiatannya tersangka, belum diketahui," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen, terkait dengan struktur organisasi Saracen. Tiga tersangka tersebut adalah MFT, SRN dan JAS.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.