REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau memproses pemberhentian dengan tidak hormat 11 personel yang melanggar disiplin, kode etik, dan terbukti melakukan tindak pidana dalam upacara di markas kepolisian setempat.
"Sebenarnya ada 27 diberhentikan, tapi 11 yang baru diproses. Mereka memang tidak aktif lagi dinas, apalagi yang terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Kamis (31/8).
Oleh karena itu, dia meminta kepada polisi untuk menjadi polisi baik dan tidak melakukan tindak pidana. Selama dia menjadi kepala wilayah dirinya sudah beberapa kali mencopot baju dinas.
Dalam upacara itu, Kapolda Riau mencopot perwakilan 11 polisi yang dipecat yakni Briptu Taufik Hidayat, anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kepulauan Meranti. Dia telah dijatuhi pidana 10 bulan berkeputusan tetap dalam kasus pencurian dalam pemberatan dan narkoba.
"Dia menangis ditangkap di atas teras rumahnya dalam bukti narkoba. Ini contohnya, penyesalan memang datang belakangan. Keluarga dan institusi malu," ujar kapolda.
Selain dia, ada satu lainnya yang juga diberhentikan karena tindak pidana dan lainnya masalah disiplin. Polisi lainnya yang diberhentikan adalah Brigadir Royen Silalahi jabatan anggota Regu 2 Unit 1 Subdit II Detasemen B Pelopor Sat Brimobda Riau.
Lalu Briptu Sautimal Pucer jabatan Anggota Regu 1 Unit III Subden I Detasemen B Pelopor Sat Brimobda Riau. Briptu Donny Pramana jabatan Anggota Dalmas Dit Sabhara Polda Riau.
Selanjutnya Ade Winata jabatan BA Subbag Pamsik Yanma Polda Riau, Aiptu Sumardi jabatan Anggota Bag Sumda Polres Kampar, dan Romi Sitinjak jabatan BA Sat Sabhara Polres Rohil.
Kemudian Brigadir Ade Tiyawarman jabatan BA Sat Narkoba Polres Rohil, Briptu Berly Nopi Silalahi jabatan BA Sat Sabhara Polres Rohil, Bripda Suardi jabatan BA Sat Sabhara Polres Meranti, dan Briptu Fakhrur Rozi jabatan BA Sitipol Polres Kampar.