REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, telah melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dia melaporkan Novel selaku penyidik senior di KPK karena mengirimkan e-mail kepadanya. Saat ini, laporan itu tengah dalam penanganan Polda Metro Jaya.
"Dia (Arif) kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus. Kirim surat dia, merasa nama baiknya tercemar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Argo meyatakan, usai membuat laporan tertulis pada 13 Agustus, kemudian Arif membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2017. Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan gelar perkara. "Kemudian kemarin setelah laporan polisi, administrasi SPDP, kirim ke jaksa, pelapor, sama terlapor," ujar Argo menjelaskan.
Kasus ini bermula ketika Novel mengirim surat elektronik pada Arif Budiman pada Februari 2016. Namun, belakangan surel tersebut dipermasalahkan Arif. Sehingga berujung pada pelaporan Arif ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik.
"Ya intinya dia merasa terhina dengan kata kata di suatu media sosial. Kata katanya saya tidak hafal," ungkap Argo.