REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelaporan Novel Baswedan karena pencemaran nama baik oleh Direktur Penyidikan KPK Aris (sebelumnya ditulis Arif) Budiman telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, saat ini status Novel merupakan saksi terlapor dengan dugaan kasus ITE.
Menurut Argo, polisi telah mengantungi alat bukti dari media sosial dan surel yang dilaporkan Aris Budiman. Dengan demikian, tahap kasus ini pun telah memasuki tahap penyidikan. "Tentunya sudah dinaikan ke sidik (penyidikan), berarti (barang bukti) sudah," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Aris Budiman, menurut Argo melaporkan Novel karena merasa terhina dengan kata kata di suatu media sosial. Arif pun melaporkan Novel secara resmi ke polisi pada 23 Agustus lalu. Sehingga, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkannya ke tahap penyidikan. "SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim," kata Argo.
Argo menambahkan, Aris sendiri telah menjalani pemeriksaan, Kamis (31/8) kemarin. Namun Argo enggan menyampaikan materi pemeriksaan tersebut. Sedangkan sejauh ini alat buktinya adalah surat yang diterima Aris dari Novel. "Iya yang menyudutkan pak Aris, di media sosial," ujar dia.
Untuk melanjutkan kasus ini, polisi akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terlebih dahulu. Sedangkan pemeriksaan pada Novel akan dilakukan kemudian. Argo menegaskan, polisi akan tetap profesional memproses kasus ini meski Novel merupakan korban penyiraman air keras. "Kita step by step dulu. Kan mesti periksa pelapor dulu. Nanti perkembangannya saya kasih tau," pungkas Argo.