REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- DPR RI akan segera membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Wakil Ketua DPR Komisi II Ahmad Riza Patria menyebut draf Perppu Ormas telah diterima oleh Pimpinan DPR dan sudah dirapatkan di Badan Musyawarah bersama perwakilan fraksi-fraksi.
"Perppu nanti akan kita bahas di (masa) sidang ini," kata Riza usai memberikan sosialisasi empat pilar di IAIN Ternate, Maluku Utara.
Pemerintah ingin Perppu Ormas diundangkan. Sebelum diundangkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 masih berlaku sebagai hukum positif.
Perppu Ormas diterbitkan pemerintah untuk membubarkan kelompol yang dinilai anti-Pancasila. Di hadapan mahasiswa IAIN Ternate, Riza juga menyebut negara tidak membatasi perdebatan terkait lahirnya suatu kebijakan.
"Hanya, silakan berdebat yang baik, tapi jangan anarkis, dengan proses demokrasi yang baik," kata Ketua DPP Gerindra itu.