REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini proses pendalaman terhadap dugaan adanya pelanggaran aturan internal terkait kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rapat Pansus Angket KPK di DPR, masih dilakukan.
"Proses itu masih berjalan. Hasil belum ada sampai saat ini. Kami enggak mau buru-buru ambil keputusan. Ini harus diambil berdasarkan keputusan yang matang dan kita enggak mau ambil keputusan jika proses klarifikasi belum berjalan maksimal," katanya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Febri menambahkan pihak yang bersangkutan, yaitu Aris Budiman, tentu akan dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan internal pada rapat Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
"Sebelumnya pascapersidangan Miryam, dirdik juga sudah disidang, diperiksa pengawas internal. Kami juga sudah sering sampaikan bahwa ada bantahan yang disampaikan. Pemeriksaan internal juga memeriksa sekitar dua penyidik sejauh ini. Jika dibutuhkan, akan dipertimbangkan untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Miryam," ujarnya.
Sebab, hal tersebut berawal dari informasi Miryam yang ditampilkan dalam rekaman pada persidangan dengan terdakwa Miryam. KPK juga akan mendalami lebih lanjut termasuk mendalami fakta yang muncul dalam rekaman proses pemeriksaan itu.
"Pengawasan internal sebelumnya juga masih berjalan hingga saat ini," ucapnya.