REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri terus mengusut kasus kelompok penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian, Saracen. Polri mengungkapkan, saat ini sebanyak 14 rekening milik kelompok Saracen telah diblokir.
"Saat ini sudah ada 14 rekening yang diblokir," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Rekening-rekening tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk segera dilakukan penelusuran aliran dana Saracen.
"Kita sudah minta kepada PPATK, tentu kita ingin sesegera mungkin mendapatkan data analisisnya," katanya.
Setelah mendapatkan analisis dari PPATK, maka polisi dapat mengembangkan lagi proses penyidikan tersebut. Termasuk untuk menggali dan melakukan penelusuran kepada para pemesan informasi hoaks tersebut.
"Setelah mendapatkan (hasil) analisis aliran dana tersebut dari PPATK, kita akan menggali dan mendapatkan data-data tambahan, yang kemudian kita bandingkan dengan fakta hukum lainnya," jelas Martinus.
Saat ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya MFT, JAS, SRN, dan MAH.