Kamis 31 Aug 2017 16:24 WIB

YLKI Minta Masyarakat Jangan Beli Dulu Apartemen Meikarta

Rep: RR LAENY/ Red: Winda Destiana Putri
Suasana antrean konsumen saat mendaftar pemesanan perdana Apartemen Kota Baru Meikarta saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5). Lippo Group mengumumkan pembangunan kota baru berskala internasional Meikarta yang berlokasi di koridor Jakarta-Bandung dalam tahap pertama memulai pembangunan 250.000 unit Apartemen dengan total luas bangunan 22.000.000 m2 , dengan total nilai proyek lebih dari Rp278 triliun.
Foto: Risky Andrianto/Antara
Suasana antrean konsumen saat mendaftar pemesanan perdana Apartemen Kota Baru Meikarta saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5). Lippo Group mengumumkan pembangunan kota baru berskala internasional Meikarta yang berlokasi di koridor Jakarta-Bandung dalam tahap pertama memulai pembangunan 250.000 unit Apartemen dengan total luas bangunan 22.000.000 m2 , dengan total nilai proyek lebih dari Rp278 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) meminta supaya masyarakat jangan membeli dulu apartemen di proyek Kota Meikarta yang dibangun Pengembang Lippo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengurus YLKI Sudaryatmo meminta grup Lippo segera menyelesaikan persoalan izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah hingga izin penggunaan tanah supaya tidak menimbulkan persoalan di suatu hari.

"Kalau misalnya sudah punya izin-izin itu, Lippo kan bisa mencantumkan di iklannya secara besar-besaran," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (31/8). Selain informasi perizinan, ia juga meminta Lippo memberikan informasi kepastian kapan serah terima apartemen bisa dilakukan.

Sementara itu, ia meminta masyarakat yang ingin membeli bangunan atau apartemen di proyek Meikarta ini supaya menunda dulu keinginannya hingga seluruh perizinan dilengkapi. "Kami mendorong supaya masyarakat hati-hati. Jangan membeli sebelum ada perizinan (lengkap)," ujarnya.

Kalau masyarakat tetap memiliki minat untuk membeli apartemen, ia menyarankan calon pembeli bisa melihat bukti-bukti perizinan. Marketing proyek ini, kata dia, bisa menunjukkan sertifikat tanah hingga IMB secara lengkap. Jika sudah yakin membeli dan memberikan booking fee, pembeli bisa meminta supaya dibuatkan bukti tertulis hitam diatas putih kapan serah terima apartemen bisa dilakukan.

"Karena jika sudah memberikan booking fee harusnya sudah bisa ditentukan dan ditegaskan kapan serah terima bangunan dilakukan, katanya. Jika ada keluhan, Sudaryatmo mengimbau agar masyarakat menyampaikan kepada YLKI atau mengejar pengembang.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement