REPUBLIKA.CO.ID, nasional JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan persoalan antara Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman dengan penyidik Novel Baswedan semestinya bisa diselesaikan secara kelembagaan. Dia berharap laporan Aris itu tidak sampai ke meja hijau.
"Ya kami si berharap tidak sampai ke pengadilan. Semoga, pimpinan KPK dan pimpinan Mabes Polri bisa bicarakan ini," kata dia di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Laode mengaku tidak tahu persis apa yang dilaporkan oleh Aris. Namun ia mengetahui, laporan dari Aris tersebut memang terkait dengan pencemaran nama baik.
Menurutnya, apa yang dianggap masalah oleh Aris sebetulnya dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum. Bagi Laode, persoalan tersebut bisa diselesaikan dalam internal KPK atau juga secara kelembagaan yakni antara Polri dan KPK.
Pada Ahad (13/8) lalu, Aris melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Aris merasa telah mendapat penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Aris juga mempunyai bukti yakni surat elektronik atau email tertanggal 14 Februari dari Novel. Isinya Novel menyampaikam protes atas perekrutan penyidik KPK. (Umar Mukhtar)