Kamis 31 Aug 2017 19:01 WIB

Alasan Dirdik Aris Budiman Polisikan Novel Baswedan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan karena pencemaran nama baik dan penghinaan yang dikirimkan melalui surat elektronik (surel) pada Februari 2016. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pesan itu menyinggung hati Aris. 

"Media email itu menyatakan bahwa dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai direktur. Kedua dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK," ujar Argo menjelaskan isi surel Novel, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8).

Dengan adanya kalimat dalam surel itu, lanjut Argo, Aris pun tidak terima. Sehingga, Aris pun melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 23 Agustus silam. Kemudian pada tanggal 30 sudah dilakukan pemeriksaan pada Aris sebagai pelapor. "Tindak lanjut ke depan kita akan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui dan saksi ahli yang kompeten kasus ini," kata Argo menambahkan. 

SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke Kejaksaan. Namun, saat ini Novel berstatus sebagai terlapor, lantaran polisi masih memeriksa beberapa saksi lain. Polisi pun akan memeriksa saksi-saksi ahli lain terlebih dahulu.  "Yang berkaitan dengan kasus ini pasti kita periksa, saksi ahli pidana, ahli ITE dan bahasa nanti kita periksa," pungkas Argo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement