Jumat 01 Sep 2017 02:10 WIB

Sopir Bus Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi Kecelakaan Bus
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Kecelakaan Bus

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, telah menetapkan status tersangka terhadap sopir bus Indonesia, Ikhwan Mukminin, dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Lingkar Kudus, tepatnya di persimpangan Proliman, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis (31/8).

"Sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka karena akibat kecelakaan tersebut telah menimbulkan korban jiwa," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto di Kudus, Kamis (31/8) malam.

Selain itu, lanjut dia, pemilik PO Bus Indonesia juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap pengelola bus.

Menurut dia, pengelola juga harus turut memperhatikan kelayakan bus serta kedisiplinan sopirnya selama mengemudi. Ia menduga, selama ini para pemilik bus seperti tidak peduli terhadap kondisi sopirnya, apakah selama mengemudi menaati tata tertib berlalu lintas atau tidak.

Terkait penyebab kecelakaan, lanjut dia, diduga karena sopir bus mengemudikannya dengan kecepatan tinggi untuk mengejar nyala lampu hijau, namun lampu pengatur lalu lintas keburu menyala merah sehingga sopir berupaya menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kiri.

"Namun, nahas bus justru oleng dan terguling ke kanan dan menimpa pengendara yang sedang antre lampu menyala hijau," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, tidak benar jika bus mengalami rem blong, karena sopir diduga hendak menerobos lampu pengatur lalu lintas. Pengawasan kelaikan bus umum, kata dia, untuk Kabupaten Kudus sudah sering dilakukan.

Selain itu, lanjut dia, Satlantas Polres Kudus juga berulang kali melakukan upaya pembinaan terhadap pengelola maupun sopir bus guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Bus Indonesia bernopol L 7519 UV jurusan Surabaya-Jepara yang dikemudikan Ikhwan Mukminin (46), asal Desa Tireman, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, yang saat kejadian sarat dengan penumpang karena ada yang berdiri, sekitar pukul 19.30 WIB akhirnya berhasil dievakuasi.

Akibat kecelakaan tersebut, tercatat ada empat korban meninggal, dua di antaranya merupakan suami istri yang berboncengan sepeda motor, sedangkan dua lainnya belum diketahui identitasnya. Sementara korban luka ringan, sedang, maupun berat yang dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus sebanyak 28 orang, sendang korban meninggal empat orang.

Korban kecelakaan lain yang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus sebanyak 12 orang. Selain korban jiwa, tercatat ada tujuh sepeda motor dan empat kendaraan roda empat yang turut menjadi korban.

Tujuh sepeda motor tersebut, meliputi sepeda motor Mio, Supra, Beat, Honda CB150, Yamaha Vixion, dan dua Vario, sedangkan kendaraan roda empat, meliputi mobil Avanza nopol H 9189 BF, mobil Luxio nopol H 9155 LR, dan mobil bak terbuka nopol K 1949 BN.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement