Jumat 01 Sep 2017 07:11 WIB

Pengadilan: Pervez Bersalah atas Pembunuhan Benazir Bhutto

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan memutuskan mantan presiden Pervez Musharraf sekaligus kepala militer negara ini, sebagai buronan negara karena bertanggung jawab membunuh mantan perdana menteri Pakistan, Benazir Bhutto pada 2007 lalu.

Namun patut disayangkan keputusan pengadilan Pakistan juga mendakwa kepada lima anggota Taliban Pakistan yang dikaitkan dengan pembunuhan Bhutto ini. Dimana memicu kemarahan dari para pendukung Bhutto.

Pengadilan Pakistan memutuskan agar Musharraf dirampas harta kekayaany, dengan kuasa hukumnya, Faisal Chaudhary, yang digambarkan sebagai penilaian yang mengecewakan dan tidak tepat.'

Musharraf didakwa pada 2013 atas tuduhan pembunuhan, konspirasi kriminal untuk pembunuhan dan memfasilitasi pembunuhan lain. Namun masalah kesehatannya menunda kasus tersebut. Dia diizinkan meninggalkan Pakistan untuk menjalani perawatan pada 2016.

Musharraf telah tinggal di pengasingan, saat itu yang siapaksakan di Dubai, Uni Emirat Arab. Senator Farogh Naseem, seorang ahli hukum dan mantan penasihat hukum Musharraf yang menolak tindakan pengadilan tersebut, mengatakan kepada CNN, "Ini bukanlah keputusan terhadap Jenderal Musharraf karena kasusnya tidak berlanjut melawan dia atau yang menguntungkannya karena dia tidak berada di negara tersebut."

Pada Kamis, pengadilan menghukum dua petugas polisi senior, Saud Aziz dan Khurram Shahzad, yang berusia 17 tahun di penjara. Mereka termasuk di antara tujuh orang yang didakwa melakukan persekongkolan untuk melakukan pembunuhan pada 2011. Kedua pejabat tersebut dituduh melakukan pelanggaran keamanan dan menutup-nutupi bukti dengan cara menyemprotkan TKP.

Di Pengadilan Anti Terorisme yang ditangguhkan secara khusus di Rawalpindi, hakim juga menolak tuntutan terhadap lima anggota Taliban Pakistan. Kelompok tersebut, yang ditunjuk Amerika Serikat sebagai organisasi teroris asing, sebelumnya dikaitkan dengan kematian Bhutto. Pengadilan tersebut mengutip kurangnya bukti yang menghubungkan orang-orang tersebut dengan kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement