Jumat 01 Sep 2017 07:11 WIB

Pengadilan: Pervez Bersalah atas Pembunuhan Benazir Bhutto

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan memutuskan mantan presiden Pervez Musharraf sekaligus kepala militer negara ini, sebagai buronan negara karena bertanggung jawab membunuh mantan perdana menteri Pakistan, Benazir Bhutto pada 2007 lalu.

Namun patut disayangkan keputusan pengadilan Pakistan juga mendakwa kepada lima anggota Taliban Pakistan yang dikaitkan dengan pembunuhan Bhutto ini. Dimana memicu kemarahan dari para pendukung Bhutto.

Pengadilan Pakistan memutuskan agar Musharraf dirampas harta kekayaany, dengan kuasa hukumnya, Faisal Chaudhary, yang digambarkan sebagai penilaian yang mengecewakan dan tidak tepat.'

Musharraf didakwa pada 2013 atas tuduhan pembunuhan, konspirasi kriminal untuk pembunuhan dan memfasilitasi pembunuhan lain. Namun masalah kesehatannya menunda kasus tersebut. Dia diizinkan meninggalkan Pakistan untuk menjalani perawatan pada 2016.