REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberhentikan secara tidak hormat Aris Budiman sebagai penyidik KPK. Sekaligus mengembalikannya ke lembaga polri tempat asalnya selama ini berkiprah.
KOPEL memandang langkah Aries Budiman secara sepihak menghadiri undangan panitia hak angket DPR adalah bentuk pembangkangan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. "Bagi institusi KPK kejadian ini bukan hanya kecelakaan luar biasa melainkan keruntuhan wibawa KPK. Ibarat duri dalam daging yang menusuk dari dalam. Dan ini sangat berbahaya. Apalagi sebuah lembaga KPK yang eksistensinya harus dijaga betul oleh semua pihak," ujar Muhdasin, Devisi advokasi KOPEL Indonesia, dalam rilisnya, Sabtu (2/9).
Muhdasin juga menambahkan langkah Aris juga dipandang secara nyata menciderai gerakan barisan pegawai KPK yang mengajukan uji undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi karena menganggap pengajuan hak angket KPK oleh DPR salah alamat.
"Argumentasi Aris hadir di DPR sebagai individu warga negara adalah keliru besar, karena yang bersangkutan statusnya aktif sebagai penyidik KPK. Kalau mau fair, harusnya Aris mundur saja dari KPK baru ke DPR. Ini penting mengingat sikap KPK juga sudah jelas menolak hak angket," katanya.