REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan kasus keracunan satai kambing 36 warga di Kampung Pasirangin merupakan kejadian luar biasa (KLB). Alasannya, jumlah korban keracunan lebih dari dua orang.
"Kasus keracunan di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug ini masuk dalam KLB dan seluruh korbannya sudah ditangani secara medis," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid, Sabtu (2/9).
Menurutnya, seluruh biaya pengobatan korban keracunan ditanggung Pemerintah Kabupaten Sukabumi alias gratis sesuai aturan kasus KLB. Selain itu, pihaknya juga sudah mengambil sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan masal dan sudah dibawa ke laboratorium Provinsi Jawa Barat, dan tinggal menunggu hasilnya.
"Saat ini kami fokus penanganan korban untuk memulihkan kembali kesehatannya. Dan diharapkan seluruh korban bisa sehat lagi," tambah Harun.
Sementara, Camat Cicurug Agung Gunawan mengatakan sebelum prosesi penyembelihan hewan kurban, pihaknya telah menyosialisasikan kepada warga agar dalam pengolahannya dilakukan dengan higienis mulai dari perabotannya hingga bumbunya. Hingga saat ini, jumlah warga yang mengalami keracunan mencapai 36 orang.
Dari jumlah korban tersebut, 29 orang dirawat di Puskesmas Cicurug dan sisanya dirujuk ke Rumah Sakit Betha Medicare karena kondisinya kritis. "Semua korban sudah ditangani dan sebagian ada yang pulang karena kondisi kesehatannya membaik. Tim medis pun memberikan obat antibiotik dan memberikan cairan infus," katanya.