Ahad 03 Sep 2017 04:01 WIB

PBB Sudah Bentuk TPF Myanmar yang Dipimpin Marzuki Darusman

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ratna Puspita
Marzuki Darusman
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Marzuki Darusman

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON — Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB telah menunjuk Marzuki Darusman sebagai ketua tim pencari fakta yang menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Myanmar, pada 27 Juli lalu. Tim ini sebelumnya diketuai oleh Advokat Mahkamah Agung India Indira Jaising.

Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli memutuskan untuk mengganti Jaising dengan Marzuki yang merupakan mantan Jaksa Agung di Indonesia. Marzuki sebelumnya juga pernah bergabung dalam tim pencari fakta dalam menyelidiki pelanggaran HAM di Korea Utara.

Marzuki bergabung dengan dua anggota tim lainnya, yaitu Radhika Coomaraswamy, seorang pengacara lulusan Harvard asal Sri Lanka dan konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti. Tim ini fokus di negara bagian Rakhine yang merupakan rumah bagi minoritas Muslim Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan. 

Tim pencari fakta ini akan bekerja secara independen dan obyektif, yang akan didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa. Mereka bekerja sesuai mandat yang ditetapkan Dewan HAM PBB dalam resolusi 34/22, yang diadopsi pada 24 Maret 2017.

"Untuk menemukan fakta dan keadaan sebenarnya dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan militer dan keamanan di Myanmar, khususnya di negara bagian Rakhine," tulis resolusi tersebut, dikutip dari situs resmi Dewan HAM PBB, Ahad (3/9).

Anggota tim ini dijadwalkan bertemu di Jenewa pada Agustus lalu untuk membahas pendekatan yang akan digunakan dalam menjalankan mandat mereka. Tim akan memprioritaskan pendekatan konstruktif terhadap pemerintah Myanmar dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dewan HAM PBB juga berharap pemerintah Myanmar akan memberikan akses yang tidak terbatas bagi tim ini untuk menjangkau daerah-daerah yang terkena dampak. Tim akan melaporkan hasil temuan secara lisan kepada Dewan HAM PBB pada September dan menyampaikan laporan tertulis pada Maret 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement