REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kendaraan yang ditilang terkait pemberlakuan aturan ganjil dan genap nomer kendaraan di Ibu Kota sepanjang setahun terakhir, hampir mencapai angka 10 ribu. Angka itu merupakan akumulasi jumlah tilang dengan kurun waktu antara 30 Agustus 2016 hingga 31 Agustus 2017.
Menurut Kepala Subdirektoran Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jumlah tikang kendaraan bermotor tang melanggar aturan plat ganjil genap itu berjumlah 9.477 tilang. Adapun jumlah rinciannya sebanyak 6.579 barang bukti SIM (Surat Izin Mengemudi) sebanyak 6.579. "Sedangkan barang bukti STNK sebanyak 2.897," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/8).
Budiyanto menambahkan, sejak satu tahun penerapan sistem itu, telah dilakukan tiga kali rapat evaluasi dengan pengampun kebijakan terkait. Rapat tersebut, lanjut dua, memutuskan Electronic Road Pricing atau ERP diminta agar segera dilakukan untuk menekan kemacetan di Ibu Kota. "Keterangan yang didapat dari Dinas Perhubungan (DKI) berkaitan dengan ERP, masih dalam proses lelang," ujar Budiyanto.
Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di Jakarta, 30 Agustus 2016. Aturan itu diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB di ruas jalan sebagai pengganti aturan Three in One yang dinilai tidak efektif.
Aturan Ganjil Genap ini pun diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanksi bagi pelanggarnya dapat berupa pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.