REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang pemberlakuan Bulan Tertib Trotoar (BTT) pada 1 hingga 31 Agustus 2017, kasus parkir liar menjadi pelanggaran yang paling jamak dilakukan. Dari jumlah total pelanggaran sebanyak 11308, 43 persen diantaranya adalah parkir liar di trotoar.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sebanyak 4904 pelanggaran parkir di trotoar terjadi sepanjang pemberlakuan Bukan Tertib Trotoar. Jumlah itu diikuti 3571 pelanggaran lain seperti pemasangan spanduk, 1900 pelanggaran oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) serta 953 kendaraan melintas di trotoar.
"Kendaraan bermotor itu mengalami penindakan berupa ditilang, OCP (Operasi Cabut Pentil), diderek Dishub, digembok maupun mendapatkan himbauan," jelas Budiyanto dalam keterangan yang diterima Republika.co.id Ahad (3/8),
Budiyanto merinci, 3065 kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir liar mengalami OCP. Sedangkan 905 kendaraan mengalami penilangan. Sedangkan 253 kendaraan yang parkir ditrotoar diderek atau diangkut oleh tim BTT Dinas Perhubungan. 559 kendaraan mendapatkan imbauan dimana dua kendaraan sempat digembok oleh tim BTT Dishub.
Sedangkan untuk kendaraan yang melintas di Trotoar, Polantas melakukan penilangan sebanyak 204 kendaraan. 682 kendaraan yang melintas hanya mendapatkan imbauan. 43 kendaraan mengalami OCP. 21 kendaraan juga sempat diangkut derek oleh Dishub dan tiga kendaraan sempat dibawa ke Kecamatan.
Budiyanto menyatakan, dari kepolisian sendiri akan tetap memantau penggunaan trotoar dengan tujuan memaksimalkan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
"Tentu untuk pelanggaran akan tetap ditindak tilang meski BTT usai," ujarnya.