Ahad 03 Sep 2017 10:43 WIB

BPK: UU Parpol Haruskan BPK Mengaudit Dana Bantuan Parpol

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdhan mengatakan, BPK dapat mengaudit dana bantuan Partai Politik (Parpol). Sebab, kata dia, hal itu juga tercantum dalam Undang-Undang Parpol.

"Ya UU Parpol mengaharuskan (BPK) memeriksa, BPK memang menjadi bagian dari proses itu (audit)," kata Yudi, Ahad (3/9).

Kenaikan dana Parpol dari Rp 108 ke Rp 1.000 per suara sah disebut sudah ditelaaah Kemendagri dengan KPK maupun BPK. Yudi mengatakan untuk detailnya akan dibahas lebih lanjut.

"Cuma detailnya besok saja. Saya belum ada informasi," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Nilai nominal tersebut, kata dia, juga dibahas bersama BPK dan KPK.

"Secara prinsip Menkeu setuju. Tapi berapa baru diputuskan kemarin itu Rp 1.000, itu sudah kami telaah dengan BPK dan KPK. Sudah kami bahas," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement