Ahad 03 Sep 2017 21:00 WIB

In Picture: Aktivitas di Pasar Induk Cipinang Pascapenetapan HET Beras

.

Red: Mohamad Amin Madani

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

HET diatur berdasarkan zonasi di Jawa, Lampung, Sumatera, Bali, NTT,Maluku, Sulawesi dan Papua dianggap wilayah produsen beras dengan harga beras medium ditetapkan sekitar Rp 9.450-Rp 10.250/kg dan harga beras Premium Rp 12.800-13.600/kg tergantung wilayah masing-masing.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement