Senin 04 Sep 2017 16:24 WIB

Polisi: Pelemparan Bom Molotov di Kedubes Myanmar Kejahatan

Rep: MABRUROH ./ Red: Ratna Puspita
Petugas Kepolisian berjaga di depan gedung kantor Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Senin (4/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas Kepolisian berjaga di depan gedung kantor Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi belum menemukan siapa pelaku penyerangan teror bom molotov di Kedutaan Besar Myanmar, pada Ahad (3/8) kemarin. Namun, polisi menegaskan, aksi pelemparan bom molotov pada Ahad dini hari itu sebagai serangan yang serius.

"Saya katakan ini dikategorikan kejahatan serius," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Sebab, pelaku sengaja menargetkan gedung kedutaan besar sebagai sasaran serangan. Dengan demikian, serangan tersebut juga diartikan sebagai serangan terhadap suatu negara.

"Kedutaan besar itu adalah negara yang secara faktanya (ada) di wilayah kita. Ruang-ruang daerah Kedubets itu adalah sebuah negara, sehingga ini terjadi sebuah penyerangan (terhadap) negara,” kata dia. 

Karena itu, Mabes Polri menilai penyerangan bom molotov yang dilakukan pelaku sebagai bentuk kejahatan serius. Polisi pun memastikan mengusut tuntas aksi penyerangan ini dan menemukan pelakunya.  

“Karena ini kejahatan serius kita  lakukan upaya lidik dan tangkap pelaku,” ucapnya.

Sampai saat ini, Martinus menambahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Polisi juga mendalami CCTV yang memungkinkan merekam terduga pelaku pelemparan bom molotov tersebut.  

"Ada enam yang diperiksa, kemudian ini masih terus digali informasi-informasi yang terkait," kata dia. Mabruroh

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement