Senin 04 Sep 2017 16:22 WIB

Ditanya Banding, Patrialis: Kami akan Pikir-Pikir

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Israr Itah
  Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin(4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar belum mengajukan banding seusai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepadanya pada Senin (4/9).

Selain hukuman tersebut, Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.000, setara jumlah suap yang ia terima. (Baca: Patrialis Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara)

Usai membacakan vonis kepada Patrialis, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulanggo menanyakan kepada Patrialis apakah akan mengajukan banding. Mantan Hakim Konstitusi itu pun menjawab akan berpikir-pikir dulu bersama para kuasa hukumnya.

"Setelah saya konsultasi kami akan pikir-pikir," jawab Patrialis di dalam ruang persidangan, Senin (4/9).

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya Majelis pun memberikan waktu selama satu pekan kepada mereka bila memang ingin mengajukan banding.

Usai persidangan, Patrialis mengungkapkan, permintaan waktu untuk naik banding atau tidak dilakukannya karena merasa tak bersalah dalam perkara ini.

"Dalam persidangan, saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," tegasnya.

Menurutnya, pembelaan dirinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah maksimal. Namun hakim tetap pada keyakinannya bahwa dirinya terbukti menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya NG Fenny melalui Kamaludin sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4 juta.

"Saya tidak akan memberikan penilaian (atas vonis) karena ini otoritas hakim. Saya menyerahkan kepada Allah mana yang benar dan mana yang tidak," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement