Senin 04 Sep 2017 17:51 WIB

Soal Pelaporan Novel, Polisi akan Periksa Penyidik KPK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Novel Baswedan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Novel Baswedan yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, polisi akan memeriksa sejumlah penyidik KPK. Aris sendiri telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya, selain pak Aris ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul saat mengunjungi Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9).

Martinus menambahkan, polisi juga akan memangil penyidik (KPK) lainnya yang terkait dengan kasus Novel Baswedan ini. Tujuan pemeriksaan penyidik KPK ini untuk mengetahui kebenaran tersebarnya surel Novel Baswedan yang dinilai mencemarkan nama baik Aris Budiman.

"Ya kan terkait dengan katakanlah email iini ditujukan kepada siapa. Kita kan harus tau bahwa paakah benar email ini beredar," ungkap Martinus.

Martinus enggan menjelaskan materi penyidikan yang akan dilakukan oada penyidik KPK. Pasalnya hal tersebut merupakan keterangan yang harus disimpan oleh penyidik sebagai substansi penyidikan.

"Tentu apa yang disampaikan itu memiliki hukum yang akan digunakan sebagai proses penuntutan dan persidangan. Tentu apa yang diucapkan penyidik ini sebagai berita acara yang akan menjadi bagian berkas perkara," jelas dia.

Sejauh ini, Novel masih berstatus sebagai saksi. Namun, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. Polisi oun masih terus mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Novel dilapokan Aris Budiman lantaran mengirim surel yang menyinggung Aris. Dalam surel itu, Novel diduga menyebut Aris sebagai Direktur KPK terburuk dan tidak memiliki integritas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement