Senin 04 Sep 2017 18:36 WIB

Farhat: Istri Setnov Pernah Minta Bertemu dengan Elza

Ketua DPR RI  Setya Novanto bersama sang istri Deisti Astriani
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua DPR RI Setya Novanto bersama sang istri Deisti Astriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas menyebut bahwa istri Ketua DPR Setya Novanto pernah meminta untuk bertemu dengan Elza Syarief terkait dengan kasus KTP-elektronik. Pernyataan tersebut keluar dari pertanyaan jaksa kepada Farhat.

"Apa dapat informasi dari Elza Syarief terkait komunikasi beliau dengan seseorang melalui aplikasi whatsapp?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9).

"Iya ada, pada saat proses itu dipanggil melalui 'whatsapp', waktu itu ingin bertemu dengan Ibu Elza. Istrinya Pak ketua umum Golkar, hanya ketemu saja Pak," jawab Farhat.

Farhat menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-el.

"Realisasinya apakah bertemu?" tanya ketua majelis hakim Frangkie Tumbuwun.

"Ketemu juga akhirnya Pak, hanya memang sepertinya ada sesuatu untuk membicarakan persoalan itu. Tapi belakangan mungkin di-BAP berubah lagi seolah ada untuk urusan lain, begitu pak, tapi saya tidak ikut campur ke situ," jawab Farhat.

Farhat hanya mengaku bahwa pertemuan itu terjadi sebelum Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk kasus KTP-el di KPK. "Yang saya tahu untuk bertemu mungkin karena Bu Elza sebagai saksinya (KTP-e) sebelum diperiksa itu saja. Buktinya kan waktu itu saya dikasih rekamannya Pak, ada saya jadikan bukti itu, disita kan," ungkap Farhat.

"Tapi saudara tidak tahu persis apa pertemuannya?" tanya hakim Frangkie. "Hanya upaya pertemuan, tapi belakangan sudah ketemu tapi mungkin di BAP berikutnya mereka klarifikasi hanya untuk tujuan lain, saya tidak tanya lagi apa yang dibicarakan," ungkap Farhat.

Farhat menceritakan hal itu sesuai dengan penuturan Elza Syarief kepada dirinya selaku pengacara Elza. Terhadap keterangan Farhat, Miryam mengatakan Farhat banyak berbohong.

"Keterangan saksi ini di BAP secara rinci dan keterangannya dari Bu Elza dan media massa, saya rasa dia tidak tahu kebenarannya apakah benar atau tidak, jadi saya rasa banyak keterangan tidak benar yang disampaikan di sini. Jadi Farhat Abbas mohon dijadikan tersangka seperti saya memberikan keterangan yang tidak benar," kata Miryam.

"Ibu mengatakan seperti ibu semudah mencabut BAP di persidangan," ucap Farhat.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement