Senin 04 Sep 2017 19:43 WIB

KPK Banding Terhadap Vonis Penyuap Patrialis

Red: Bilal Ramadhan
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengajukan banding terhadap putusan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang merupakan penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Untuk Basuki, kami tidak melakukan upaya hukum banding, tapi untuk Ng Fenny kami upaya hukum banding," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9).

Pada sidang pekan lalu 28 Agustus 2017, hakim pengadilan Tipikor memvonis Basuki Hariman selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subisder 3 bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny divonis selama 5 tahun ditambah denda Rp200 juta subisder 2 bulan kurungan.

Dua putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Basuki Hariman divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny divonis 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.