Senin 04 Sep 2017 20:48 WIB

Perpanjangan Masa Kerja Pansus Hak Angket Diserahkan ke UU

Pansus Hak Angket KPK DPR RI
Foto: Dok Humas DPR RI
Pansus Hak Angket KPK DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyerahkan kepada mekanisme perundang-undangan terkait wacana perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK, karena masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September.

"Pimpinan DPR hanya mengembalikan kepada mekanisme sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/9).

Dia mengatakan semua hal terkait Pansus Angket KPK tergantung hasil Rapat Paripurna setelah Pansus memberikan laporan kinerja setelah 60 hari kerja. Taufik menjelaskan dinamika di dalam Rapat Paripurna akan terjadi setelah Pansus Angket memberikan laporan dalam rapat tersebut.

"Jadi Pimpinan DPR menunggu terkait dengan perkembangan dari Pansus, karena mereka mendapatkan banyak hal," ujarnya.

Politisi PAN itu mengatakan Pimpinan DPR akan melakukan Rapat Pimpinan pada Senin (5/9), salah satunya mendengarkan progres hasil kerja Pansus. Hal itu, menurut dia, meskipun kerja Pansus belum selesai namun Pimpinan DPR memonitor kerja pengawasan yang dilakukan Pansus Hak Angket.

"Dalam hal ini Pimpinan DPR sifatnya melakukan koordinatif terkait kerja Pansus Hak Angket," katanya. Taufik meminta semua pihak menghormati apa yang dijalankan Pansus karena pembentukannya sudah konstitusional dan Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi kerja Pansus.

Anggota Pansus Angket Arsul Sani mengatakan fraksi-fraksi di DPR akan menentukan sikap setelah Pimpinan Pansus memberikan laporan kinerjanya dalam Rapat Paripurna DPR. Menurut dia, kinerja Pansus hingga saat ini sudah selesai 80 persen sehingga sisa waktu bisa diselesaikan 20 persen kerja yang belum tuntas.

"20 persen itu kami selesaikan pada masa sidang ini, berarti tidak perlu diperpanjang masa kerjanya," katanya. Dia menjelaskan 20 persen kerja pansus yang belum selesai itu seperti masih menunggu audit kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement