REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muannas Al Aidid mengatakan ujaran kebencian yang termuat dalam unggahan Jonru Ginting sudah parah. Menurut pria yang melaporkan Jonru atas unggahan di akun media sosial miliknya tersebut sudah mengarah pada sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Ini sentimen saranya sudah akut mengadu dombanya sudah luar biasa makanya kami minta supaya negara harus turun karena terjadi pembiaran dari 2014 sampai 2017," ujar dia usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Ditkrimsus Polda Metro Jaya selama 10 jam pada Senin (4/9).
Muannas pun menyoroti sejumlah unggahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting yang keterlaluan. Postingan yang dia nilai bernada adu domba karena memuat sentimen anti-etnis tertentu seperti “1945 Indonesia dijajah Belanda dan Jepang, 2017 Indonesia dijajah Cina”.
“Menurut kami itu adalah sentimen bagi etnis tertentu, karena berdasarkan UU 4 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, sudah tidak ada lagi istilah Cina Pribumi, yang ada WNI," kata dia.
Kemudian Muannas juga menyoroti adanya sentimen agama dalam postingan Jonru. Menurut dia, Jonru menyebutkan yang menjajah Indonesia itu non-muslim. Muannas menilai hal tersebut sebagai hal yang tendensius terhadap satu agama. "Padahal, faktanya ada pahlawan yang non muslim," kata dia, menambahkan.
Dia menambahkan sentimen terhadap individu juga tidak lepas dari unggahan Jonru. Muannas menyebutkan Jonru dalam sebuah unggahan menyinggung ulama besar Quraish Shihab yang menjadi khatib di Hari Raya Idul Fitri lalu. Dalam postingannya, dia mengajak agar tidak shalat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quiraish Shihab.
Muannas juga menilai tudingan soal asal usul Jokowi sebagai sentimen individu. "Jadi persoalan-persoalan dalam kasus akun Jonru itu bukan hanya soal Jokowi. Ini sentimen SARA-nya sudah akut, mengadu dombanya luar biasa," kata dia menekankan.
Pada pemeriksaan Senin, Muannas mengatakan penyidik mengajukan pertanyaan terkait dengan yang dimaksud ujaran kebencian atau hate speech sesuai dalam laporannya. Kemudian, dia juga mencocokkan bukti postingan di media sosial yang diajukan untuk memperjelas bukti ujaran kebencian.
"Hari ini langsung diambil keterangan tadi ada sekitar 14 pertanyaan ya jadi satu pertanyaan beranak pinak, ada poin a b c," ujar Muannas yang mulai diperiksa pukul 14.00 dan keluar pukul 22.00 WIB.
Dalam waktu dekat, Muannas juga akan meminta supaya diajukan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli forensik untuk memperkuat unsur pidana beserta sejumlah bukti yang telah diserahkan ke kepolisian. "Sehubungan ada beberapa bukti sudah terhapus dlm akun jonru, nah itu yang kami minta polri bisa bekerja sama dengan server untuk bisa menemukan dan membuktikan siapa pemilik dari akun jonru ini," ujar dia.