Selasa 05 Sep 2017 14:20 WIB

KPK Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Novel dan Aris Budiman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).
Foto: Antara/Monalisa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum terkait langkah Direktur Penyidikan (Dirdik), Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Bukan hanya kepada Novel sebagai pihak terlapor, KPK juga akan mempetimbangkan untuk berikan bantuan hukum kepada Aris sebagai pihak pelapor.

"Karena yang bersangkutan adalah pegawai KPK. Kami akan pertimbangkan lebih lanjut dalam konteks pemberian bantuan hukum tersebut, mana peristiwa yang tepat diberikan bantuan hukum, mana yang tidak," kata Febri, Selasa (5/9).

Febri, melanjutkan trrdapat sejumlah pertimbangan KPK sebelum memberikan bantuan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Bantuan hukum akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi KPK.

Terkait dengan penggunaan keuangan negara, itu yang akan kita analisis dan kita lihat lebih lanjut karena kita perlu lihat bantuan hukum tersebut karena ada anggaran yang dikeluarkan. Untuk kedua belah pihak, terkait pelaporan, baik pelapor atau pihak yang dilaporkan, terkait pelaksanaan kerja atau tidak, atau terkait pribadi atau hal-hal lain.

"Tapi prinsipnya bantuan hukum diberikan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

KPK, sambung Febri,  juga akan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk memberikan bantuan hukum. Yang dipertimbangkan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas. "Jadi kita belum bicara soal benar atau tidak benar. Karena proses pendampingan hukum adalah proses pendampingan agar hak-hak selama proses pemeriksaan bisa berjalan baik," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan atas laporan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui surat elektronik yang dilakukan terhadap Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Brigjen) Aris Budiman.

Saat ini status Novel merupakan saksi terlapor dengan dugaan kasus ITE. Polisi telah mengantungi alat bukti dari media sosial dan surel yang dilaporkan Aris Budiman. Dengan demikian, tahap kasus ini pun telah memasuki tahap penyidikan.

Aris Budiman melaporkan Novel karena merasa terhina dengan kata kata di suatu media sosial. Arif pun melaporkan Novel secara resmi ke polisi pada 23 Agustus lalu. Sehingga, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkannya ke tahap penyidikan.  Aris sendiri telah menjalani pemeriksaan, Kamis (31/8) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement