REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri sangat serius dalam mengusut tuntas kasus Saracen. Bahkan dia menginstruksikan anggotanya untuk menangkap siapapun yang terlibat dengan Saracen, baik pemesan maupun pendana.
"Saya sudah instruksikan, saya sampaikan tangkap-tangkapin saja yang mesen, tengkepin, yang danain, tangkep, ada lagi sejenis dengan itu, tangkep," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Tito berujar menyebarkan informasi hoax kepada masyatakat justru akan menimbulkan perpecahan. Sehingga bila masih saja ada pelaku-pelaku penyebar konten-konten yang bernada negatif dan provokatif maka akan ditindak dengan Undang-Undang ITE.
Oleh karena itu lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, ketika polisi berhasil meringkus oknum di balik pembuatan berita hoax selama ini maka tidak akan berhenti begitu saja setelah ditangkapnya tersangka. Polisi melalui Cyber Crime akan terus menelusuri sindikat Saracen ini hingga terjaring seluruh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Oleh karena itu, Saracen akan kita kembangkan terus siapa saja yang terlibat," jelasnya.
Memang tidak mudah sambungnya, karena pelaku penyebar konten-konten provokatif ini bermain di dunia maya. Sehingga penyidik pun harus menelusurinya, melacaknya, juga melalui dunia maya oleh tim siber polri.
"Ini enggak gampang karena mereka mainnya di cyber space, maka kita melacaknya juga di cyber space, bukannya di lapangan," kata Tito.
Sampai hari ini, penyidik telah mengamankan empat orang tersangka Saracen. Mereka di antaranya JAS yang berperan sebagai pelaku pembuat akun-akun palsu serta mengabil alih akun milik orang lain. Kemudian MTF yang berperan sebagai penyebar konten berbau SARA dan bernada kebencian di akun Saracen.
Selanjutnya oleh SRN konten-konten tersebut disebarkannya kembali melalui semua akun milik Saracen. Terakhir polisi mengamankan MAH di Pekanbaru lantaran diduga sebagai pendiri grup Facebook Saracen yang kini telah digantinya dengan nama NKRI Harga Mati pasca ditangkapnya tiga orang tersangka sebelumnya.