REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian, dan para petugas dinas terkait kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap 334 kios pedagang kaki lima (PKL) dan Bangunan liar (Bangli) di kawasan puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (5/9). Pembongkaran periode pertama ini, dimulai dari Taman Safari Indonesia hingga lampu merah Gadog.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdu Yana mengatakan, pada periode pertama ini, sebenarnya ada 539 PKL dan Bangli yang harus dilakukan pembongkaran.
"Ada sekitar 200 Bangli yang masih kami tunda pembongkarannya hingga esok. Kendalanya, karena bangunan tersebut permanen, yang menyatu dengan rumah atau bangunan mereka. Jadi kami perlu ada koordinasi lagi," jelas Herdi, di Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa (5/9).
Herdi menjelaskan, sebelum jatuh tempo pembongkaran PKL periode pertama, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Selain itu, pihaknya juga melampirkan surat penawaran sejumlah penggantian harga tanah pada beberapa bangunan permanen warga.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky menyatakan, pihaknya menurunkan 300 personel untuk membantu penertiban PKL dan Bangli periode pertama. Selain itu, aparat kepolisian juga bertugas menjaga arus lalu lintas yang mengalami dampak kemacetan akibat pembongkaran tersebut.
"Kami menurunkan ratusan personel agar bisa mengkondusifkan pembongkaran ini," kata dia.
Sementara itu, Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan menyampaikan pembongkaran PKL dan Bangli periode pertama ini dikategorikan lancar. Menurut dia, ada sekitar 700 personel gabungan yang diturunkan pada pembongkaran tersebut.
"Alhamdulillah lancar, pedagang juga banyak yang bongkar sendiri, jadi mudah-mudahan aman dan lancar semuanya," jelas dia.