Selasa 05 Sep 2017 15:48 WIB

Satpol PP Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Puncak

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi Pedagang kaki Lima
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pedagang kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian, dan para petugas dinas terkait kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap 334 kios pedagang kaki lima (PKL) dan Bangunan liar (Bangli) di kawasan puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (5/9). Pembongkaran periode pertama ini, dimulai dari Taman Safari Indonesia hingga lampu merah Gadog.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdu Yana mengatakan, pada periode pertama ini, sebenarnya ada 539 PKL dan Bangli yang harus dilakukan pembongkaran.

"Ada sekitar 200 Bangli yang masih kami tunda pembongkarannya hingga esok. Kendalanya, karena bangunan tersebut permanen, yang menyatu dengan rumah atau bangunan mereka. Jadi kami perlu ada koordinasi lagi," jelas Herdi, di Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa (5/9).

Herdi menjelaskan, sebelum jatuh tempo pembongkaran PKL periode pertama, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Selain itu, pihaknya juga melampirkan surat penawaran sejumlah penggantian harga tanah pada beberapa bangunan permanen warga.