REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabung dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan sabu-sabu seberat 134 kilogram di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa (5/9) mengatakan dalam penangkapan tersebut kepolisian mengamankan dua tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pengedar narkoba berinisial SPD (41) pada Kamis (31/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Platina, Medan.
Dari lokasi penangkapan pertama, polisi mengamankan 134 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibagi dalam tiga bungkusan. Narkoba tersebut diduga didatangkan dari Malaysia yang memiliki jaringan peredaran d Aceh, Medan, dan Jakarta.
Dari penyelidikan yang dilakukan, SPD diketahui berperan sebagai kurir yang menerima dan menyimpan sabu-sabu tersebut.
Setelah menginterogasi SPD dan melakukan pengembangan, polisi melakukan penangkapan terahadp anggota jaringan tersebut, yakni AK (34) pada Minggu (3/9) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. AK diketahui memiliki peranan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh menuju Kota Medan.