REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB (BKSDA NTB) bersama dengan Polres Lombok Barat, TNI, dan Balai Karantina Pertanian Mataram mengamankan pengangkutan satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Selasa (5/9).
Kepala Balai KSDA NTB Widada mengatakan, pengamanan ini merupakan hasil patroli gabungan yang semakin diintensifkan untuk mengantisipasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di Provinsi NTB yang semakin marak. Khususnya melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
"Kegiatan ini difokuskan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Bali," kata Widada, Selasa (5/9).
Dalam patroli pada Selasa (5/9) sekira Jam 01.45 Wita, tim gabungan menemukan 1.313 burung saat sedang memeriksa truk dengan nopol DK 9389 KL. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, terdapat 11 jenis burung, antara lain Kemodong, Srigunting, Kelincer, Kecial Kumbuk, Cico Kopi, Melayu, Bondol Haji, Gelatik Batu alam, Burung Cabai, Kecial Kuning, Kepodang, dan Branjangan Jawa.
"Dari 11 jenis burung tersebut, satu jenis burung yaitu Kecial Kumbuk merupakan jenis burung dilindungi," kata Widada.
Kemudian, Balai KSDA NTB melakukan koordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Widada melanjutkan, penemuan ini merupakan salah satu upaya intensif Balai KSDA NTB dengan dukungan sejumlah pemangku kepentingan seperti BPPHLHK Jawa Bali Nustra, Polres Lombok Barat, Balai Karantina Mataram dalam pengawasan dan pengendalian peredaran TSL di NTB.
Widada menambahkan, Balai KSDA NTB secara intensif juga melakukan upaya konservasi satwa liar dengan kampanye dan sosialisasi perlindungan satwa liar, patroli rutin di dalam kawasan hutan, upaya penegakan hukum bidang TSL.
Ribuan burung yang diamankan nantinya akan dilakukan habituasi atau adaptasi habitat di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan Balai KSDA NTB. Sedangkan, sopir truk akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPPHLHK dan BKSDA NTB di Kantor Balai KSDA NTB.