Selasa 05 Sep 2017 18:32 WIB

Kebijakan Larangan Motor di Sudirman Masuki Tahap Finalisasi

Rep: Taufiq Alamsyah/ Red: Andri Saubani
  Spanduk uji coba larangan untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Spanduk uji coba larangan untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah merampungkan tahap finalisasi kebijakan pelarangan kendaraan bermotor roda dua (R2) di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Finalisasi tersebut dilakukan dalam rapat dengan berbagai pemangku kebijakan di kantor Dishubtrans, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/9).

"Kebijakan ini bukanlah kebijakan yang baru, tapi kebijakan ini adalah dalam rangka implementasi Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai pengendalian lalu lintas, PP maupun Perda DKI," ujar Kepala Dishubtrans Andri Yansyah usai rapat, Selasa.

Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini merupakan perpanjangan koridor pembatasann. Semula, pada 2014 dari Medan Merdeka Barat sampai Bundaran HI (eksisting 2,54 km) selanjutnya diperpanjang mulai Bundaran HI sampai Bundaran Senayan (4,95 Km). Rencana uji coba waktunya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada 12 September 2017 sampai dengan 10 Oktober 2017.

Apabila hasil uji coba tersebut sangat bermanfaat, kata Andri, maka kebijakan itu dapat dilanjutkan untuk diterapkan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pembatasan lalu lintas. Yaitu tidak sebandingnya panjang jalan dan jumlah kendaraan, dimana kendaraan R2 cukup tinggi. Selain itu, kecelakaan yang terjadi banyak melibatkan R2.

Selanjutnya, adanya pembangunan MRT dan segera dibangun pelebaran pedestrian di Jalan Sudirman, yang nantinya lebar jalan akan berkurang. Terakhir, untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. "Pemerintah melakukan upaya untuk membantu masyarakat dengan memberikan layanan dari bus Transjakarta berupa shuttle bus dan feeder bus," tambah Andri.

Diharapkan adanya integrasi transportasi dengan pejalan kaki, akan meningkatkan penggunaan transportasi umum. Andri menerangkan, jumlah Bus Transjakarta yang melayani di kawasan Sudirman-Thamrin sebanyak 439 unit bus. Ditambah 16 unit bus baru yang melayani shuttle (gratis).

Pada saat uji coba dan penerapan pelarangan sepeda motor melintas, personel Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta di lapangan akan didukung oleh personil dari Kepolisian. Dalam rapat, jajaran kecamatan dan kelurahan juga dihimbau untuk menyosialiasikan sampai ke warga. "Pihak Diskominfo telah menyiapkan materi untuk informasi di portal-portal web milik Pemda DKI, juga berkoordinasi dengan Smart City," tutup Andri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement