REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah merampungkan tahap finalisasi kebijakan pelarangan kendaraan bermotor roda dua (R2) di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Finalisasi tersebut dilakukan dalam rapat dengan berbagai pemangku kebijakan di kantor Dishubtrans, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/9).
"Kebijakan ini bukanlah kebijakan yang baru, tapi kebijakan ini adalah dalam rangka implementasi Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai pengendalian lalu lintas, PP maupun Perda DKI," ujar Kepala Dishubtrans Andri Yansyah usai rapat, Selasa.