REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.
"Dalam prakteknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, Pak Tito Karnavian maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar," katanya, di Jakarta, Selasa (5/9).
Dia mencontohkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, seharusnya dalam nota kesepahaman itu disebutkan apabila terjadi di antara selama lembaga penegakkan hukum, maka pimpinan harus diberi tahu. Bahkan, menurut dia, apabila ingin dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sudah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.
"Lalu ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol serta dibawa ke Jakarta namun ternyata tidak terkait kemudian dipulangkan," ujarnya.
Kejadian itu, menurut Agun, menegaskan bahwa nota kesepakatan sudah dilanggar KPK dan menguatkan 11 poin rekomendasi sementara Pansus Angket yaitu terkait fungsi koordinasi tidak berjalan dengan lembaga penegak hukum lain.
Karena itu menurut dia, Pansus Angket akan memanggil Pimpinan KPK pada pekan depan untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Kami perkirakan Pimpinan KPK akan dipanggil antara tanggal 11-15 September, satu pekan akan kami panggil," katanya.