Selasa 05 Sep 2017 19:17 WIB

Polisi Periksa Lima Pegawai KPK Terkait Kasus Aris Budiman

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir mengetahui perihal kasus dugaan surel pencemaran nama baik yang dikirim Novel Baswedan ke Dirdik KPK Aris Budiman. Dalam hal ini, polisi pun menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK. 

"Berdasarkan keterangan bapak Aris Budiman ada kurang lebih lima orang kami undang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9).

Adi menjelaskan, lima orang ini merupakan orang yang mengetahui adanya tulisan dari Novel yang dialamatkan ke alamat surel Aris. "Karena pada waktu itu pak Aris Budiman sebagai Dirdik, nah orang ini yang berada di lingkungan penyidikan," tambah dia. 

Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan jadwal dan pemanggilan dari beberapa saksi tersebut pada KPK. Dari keterangan oara saksi yang dipanggil nantinya, keterangan yabg akan digali berasal dari para saksi itu sendiri. "Siapa saja yang mengetahui, melihat dan mendengar akan kami mintai keterangan," ujar Adi. 

Mengenai surel yang dikirim Novel, Adi mengatakan, berdasarkan dokumen yang dijadikan bahan laporan Aris, polisi melihat ada beberapa orang yang menerima email tersebut. Polisi pun menyatakan akan meminta keterangan orang-orang yang menerima tembusan dari email itu. 

Dalam kasus ini, Novel masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kasus ini pun telah mencapai tahap penyidikan yang artinya dalam kasus ini mengandung unsur pidana.  "Diduga adanya perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang kami persangkakan Pasal 27 ayat 23 UU ITE," jelas Adi.

Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya penghinaan atau pencemaran nama baik menggunakan media elektronik tersebut. Namun, hingga kini, pemeriksaan untuk Novel sendiri belum terjadwalkan.  Polisi akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada terlebih dahulu. "Baru kami konstruksikan apakah memang dianggap lengkap, baru kami jadwalkan kembali," ungkap dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement