Selasa 05 Sep 2017 23:26 WIB

Pengadilan Jatim Kabulkan Permohonan Banding Dahlan Iskan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ratna Puspita
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan pengajuan banding oleh Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Provinsi Jawa Timur. "Mengabulkan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, saat dihubungi Republika, Selasa (5/9). 

Untung mengatakan, pengajuan banding tersebut dikabulkan pada akhir Agustus 2017 atau sebelum Hari Raya Idul Adha 1438 H. 

Menurutnya, dalam memutuskan perkara pelepasan aset PT PWU tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau disenting opinion dari majelis hakim. "Alot, ya. Kan itu musyawarah majelis, karena ada disenting opinion ada perbedaan pendapat sehingga diputuskan dari suara terbanyak," kata dia, menjelaskan. 

Meski demikian, berkas putusan pengabulan banding tersebut belum dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, masih ada proses administrasi sebelum pengiriman berkas. 

 

Penasehat Hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, menyatakan belum menerima salinan pengabulan banding yang dia ajukan. "Ya, Alhamdulillah. Isi pertimbangan hukumnya apa kami belum tahu. Cuma bersyukur saja," kata Agus saat dihubungi Republika

Agus mengaku justru menerima informasi pengabulan banding dari para awak media. Dia masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya. "Sikapnya kami belum menerima salinan resmi, jadi masih menunggu," ujar Agus. 

Saat ditanya terkait kesehatan kliennya, Agus menyatakan kesehatan Dahlan Iskan dalam kondisi baik. "Prinsipnya kesehatan baik. Ya namanya pasien transplantasi hati, beliau harus benar-benar menjaga kesehatan," kata dia. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, belum mau memberi tanggapan terkait pengabulan banding tersebut. "Tunggu kami terima petikan putusan dulu, belum dikirim kesini," kata dia, singkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dahlan Iskan terkait tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, pada April 2017. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement