Rabu 06 Sep 2017 03:48 WIB

Kasus Aris Vs Novel Tahap Penyidikan, Novel Belum Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah memasuki tahap penyidikan, Novel Baswedan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi menilai masih memerlukan proses pembangunan fakta yang kuat.

"Semua harus disusun dan dibuktikan dari beberapa saksi dalam pidana itu yang menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9).

Untuk itu, lanjut Adi, penyidik harus mengetahui secara lengkap perkara ini. Penyidik pun masih perlu memeriksa saksi dan alat bukti tambahan. "Semua akan kami ambil semuanya siapa yang dapat dimintai pertanggngjawabann pidana," kata dia.

Novel Baswedan sebagai terlapor juga belum menjalani pemeriksaan. Meski hal tersebut tidak harus dalam semua kasus, namun dalam kasus ini menurut Adi keterangan Novel masih diperlukan. "Kami kan belum dapat keterangan terlapor. Apakah itu akun pribadinya atau bukan," kata dia.