Rabu 06 Sep 2017 04:03 WIB

SP3 Kasus Rizieq, Polisi: Belum Ada Keputusan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memberi keterangan kepada awak media di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Jalan Sokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memberi keterangan kepada awak media di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Jalan Sokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan belum bisa mengeluarkan keputusan apapun terkait permintaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab yang diajukan kuasa hukumnya.

"Belum ada keputusan, kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9).

Adi menjelaskan, penyidik masih harus menimbang berbagai hal unyuk mengeluarkan penerbitan perkara itu. Namun, penyidik tetep mempertimbangkan permohonan kuasa hukum untuk melakukan gelar perkara.

"Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak," kata dia.

Keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi sendiri menurut Adi tidak mengganggu proses pengusutan kasus ini. Namun, dia tetap berharap agar Rizieq Shihab segera pulang ke Tanah Air. "Iya mudah mudahan beliau pulang," ucap Adi.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, ada rencana jika kliennya akan pulang pada 22 September mendatang. Namun dia juga enggan memastikan tanggal kepulangan imam FPI itu. "Semoga bisa pulang tanggal itu," katanya.

Mengenai permohonan SP3 yang diajukannya, Sugito mengaku sidah berbicara dengan penyidik. "Sudah ngomong sama penyidik, insya Allah lagi diproses kata mereka," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement