REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebutkan, pelapor Novel Baswedan, Brigjen Aris Budiman mendatangi Polda Metro Jaya Selasa (5/9) malam. Aris memberikan keterangan terkait beberapa hal yang menyangkut kasusnya.
Menurut Adi, dengan datangnya Aris ini menjadikannya pemeriksaan kedua atau lanjutan kasus pencemaran nama baik oleh Novel. Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. "Tadi ngga banyak lah, sekitar 10 pertanyaan, dari jam 7-9 (19.00-21.00)," ujar Adi, Selasa (5/9).
Dalam keterangannya, Adi menyebutkan, Aris mengulas hal yang terkait dengan tulisan-tulisan yang diduga bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Brgitu juga konten atau isi daru surel Aris juga kembali diperiksa polisi.
Selain itu, Aris juga memberikan sangkalan terkait tuduhan atas pertemuan dirinya dengan Komisi III DPR. Disebutkan Deriyan, Aris pun menyatakan jika tuduhan dia menerima uang dari DPR itu juga tidak benar.
"Mungkin dia juga mengembangkan penjelasannya terkait dengan tuduhan yang berkaitan tujuh orang penyidik yang menerima uang Rp 2 miliar," tutur Adi.
Adi mengungkapkan, pemeriksaan ini sejatinya bukan agenda dari penyidik. Namun, Aris datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terikat," ujar dia.
"Beliau sendiri yang berkeinginan untuk menambahkan keterangan. Jadi, bukan panggilan dari penyidik ya," kata Adi.
Sejauh ini, Novel masih berstatus sebagai saksi. Namun, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. Polisi oun masih terus mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Novel dilapokan Aris Budiman lantaran mengirim surel yang menyinggung Aris. Dalam surel itu, Novel diduga menyebut Aris sebagai Direktur KPK terburuk dan tidak memiliki integritas.