REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR Hermanto mengutuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada warga Rohingya,Myanmar dan mengatakan tidak boleh ada nyawa melayang karena perlakukan diskriminatif.
"Kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya sudah sampai pada pembersihan etnis. Jangankan pembersihan etnis, satu jiwa pun tidak boleh melayang karena perlakuan diskriminasi dan perbedaan agama," kata Hermanto melalui siaran persnya diterima di Jakarta, Rabu (6/9).
Hermanto mengatakan agama apa pun di dunia memberikan ruang seluas-luasnya bagi manusia untuk melaksanakan hak hidup, yaitu hak yang paling asasi. Karena itu, Hermanto mendesak pemerintah Indonesia agar berperan lebih aktif menghentikan kekerasan yang dialami warga Rohingya.
Apalagi, selain bertentangan dengan prinsip hak asasi universal, pembersihan etnis juga bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Hermanto, pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat klausul "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
"Klausul itu memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif pada tingkat internasional dan ASEAN untuk menekan pemerintah Myanmar agar menghentikan tindak kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya," tuturnya.
Begitu pula sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab", serta Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Pasal 28A diperkuat dengan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
"Indonesia merupakan negara panutan dunia dalam penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebhinnekaan. Karena itu, Indonesia adalah negara yang paling tepat untuk memberikan masukan tentang kebhinnekaan kepada Myanmar," katanya.