Rabu 06 Sep 2017 12:52 WIB

Tahanan Imigrasi di Pulau Manus akan Terima Kompensasi Rp 700 Miliar

Red: Budi Raharjo
Pulau Manus
Foto: ABC News
Pulau Manus

REPUBLIKA.CO.ID, Kesepakatan ganti rugi senilai 70 juta dolar Australia (sekitar Rp 700 miliar) dari Pemerintah Australia kepada 1.300 tahanan dan mantan tahanan di detensi imigrasi Pulau Manus telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung negara bagian Victoria.

Kelompok pencari suaka dan pengungsi akan mendapatkan kompensasi karena dua alasan. Pertama, mereka ditahan secara ilegal antara 2012 hingga 2016. Kedua, karena kelalaian Pemerintah Australia dalam menampung dan melindungi mereka.

Kesepakatan ganti rugi ini merupakan yang terbesar dalam sejarah hukum penyelesaian kasus HAM di Australia. Kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan dicapai pada Juni lalu beberapa saat sebelum persidangan gugatan terhadap Pemerintah dan perusahaan jasa keamanan Transfield dan G4S akan dimulai.

Kelompok pencari suaka dan pengungsi tersebut menuduh Pemerintah melanggar tanggung jawabnya dengan menahan mereka dalam kondisi yang tidak sesuai dengan standar Australia. Selama periode penahanan mereka itu juga terjadi kerusuhan yang menyebabkan kematian pencari suaka serta cedera serius bagi tahanan lainnya.