REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan ada lima keuntungan setelah diterapkannya perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Mulai 8 September 2017, akan diberlakukan sistem transaksi terbuka pada tol tersebut dan selanjutnya transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan lalu secara bertahap kedua gerbang tol tersebut akan dibongkar.
Meskipun begitu, Heru mengungkapkan ada lima manfaat bagi pengguna jalan setelah ada perubahan sistem transkasi di jalan tol tersebut, pertama untuk mengurangi antrean. "Kapasitas transaksi GT Cibubur Utama dan GT Cimanggis Utama sudah tidak memadai lagi khususnya pada jam-jam sibuk sehingga menyebabkan antrean panjang yang kerap terjadi dan pada akhirnya berdampak pada ketidaknyamanan perjalanan pengguna jalan," kata Heru dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan di jalan Tol Jagorawi memang terjadi perubahan karakteristik perjalanan pengguna jalan tol, dimana perjalanan komuter makin bergeser ke arah Bogor. Hal itu, lanjut Heru, seiring menimbulkan banyaknya dibangun kawasan perumahan secara masif di sekitar Sentul dan Bogor sehingga meningkatkan jumlah tingkat hunian di lokasi tersebut. Akibatnya, meningkatkan jumlah pelaju komuter Bogor ke arah Jakarta atau sebaliknya.
Selain itu, perjalanan para pengguna jalan komuter tersebut memiliki karakteristik lalu lintas yang terkonsentrasi pada jam-jam sibuk. "Baik pagi hari saat berangkat aktivitas maupun sore hari saat kembali ke kediaman sehingga menyebabkan antrean panjang pada GT Cibubur Utama maupun GT Cimanggis Utama, sebagai gerbang tol barrier," jelas Heru.
Keuntungan kedua, perubahan sistem transaksi tersebut agar meningkatkan kenyamanan perjalanan. Hal itu dilakukan dengan mengurangi frekuensi berhenti untuk transaksi di gerbang tol dari dua kali menjadi satu kali. Dengan demikian, kata Heru, dapat menghilangkan masalah keterbatasan kapasitas transaksi di gerbang tol yang menjadi penyebab timbulnya antrean.
Selain itu, perubahan tersebut juga akan mengurangi beban lalu lintas khususnya di ruas jalan tol antara Cawang sampai denhan Cibubur yang sudah sangat padat. "Pengguna jalan tol jarak dekat dapat memilih untuk beralih pada rute alternatif atau menggunakan moda angkutan lain yang ada, sehingga lebih mengefektifkan fungsi jalan tol tersebut," ungkap Heru.
Keuntungan keempat bagi pengguna jalan yaitu akan membawa manfaat berupa meningkatnya kenyamanan dalam menggunakan jalan tol serta efisiensi perjalanan. Hal itu ditinjau dari dua segi yaitu efisiensi waktu perjalanan dengan mereduksi waktu antrean di gerbang khususnya pada jam sibuk kurang lebih 28 sampai 60 menit. Hal itu pastinya akan berdampak dengan efisiensi biaya operasional kendaraan untuk bahan bakar, keausan kendaraan, dan lain-lain.
Lalu terakhir, perhitungan satu tarif merata dihitung berdasarkan rata-rata panjang perjalanan (ATL) dikalikan dengan tarif perkilometernya. Konsekuensi diberlakukannya sistem transaksi terbuka dengan satu tarif merata yaitu pengenaan tarif tol untuk jarak jauh akan terasa adanya penurunan tarif, sedangkan untuk jarak dekat ada kenaikkan.
Meski demikian bagi pengguna jalan jarak dekat tetap akan merasakan manfaat lainnya sebagaimana. "Kenyamanan perjalanan, transaksi satu kali lebih praktis, effisiensi waktu, effisiensi biaya operasi kendaraan, dan lain-lain," jelas Heru.
Diharapkan pascaperubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi. Sebab, Heru mengatakan simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik.
Tarif tol perubahan sistem transaksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 Tanggal 31 Agustus 2017. Sehingga tarif tol yang berlaku mulai 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi dengan asal dan tujuan perjalanan Jakarta (Cawang)-Bogor/Ciawi golongan I Rp 6.500, golongan dua Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 19.500.